Pertanyaan:
Paman saya baru meninggal 3 minggu lalu, dia meninggalkan seorang istri, dan tidak memiliki anak kandung. Paman saya, punya 3 saudara kandung (2 laki-laki, 1 perempuan), tapi satu dari saudara laki-laki paman saya sudah meninggal dunia duluan dengan meninggalkan 4 anak laki-laki.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara pembagian warisan paman?
2. Posisi saya adalah salah satu anak dari saudara paman saya yang sudah meninggal duluan.
3. Mohon dijelaskan dengan perumpamaan angka-angka.
4. Paman tidak memiliki anak angkat.
5. Apakah pembagian warisan yang menurut agama Islam, juga dipakai oleh negara kita?
Jawaban:
Sebelumnya, saya mengharuskan bagi penanya masalah warisan untuk mencantumkan sedetilnya.
Dari kasus anda, misalnya yang meninggal adalah paman (saudara bapak Anda):
Anda tidak berhak mendapatkan warisan paman Anda. Karena masih ada kerabat yang lebih dekat ke paman Anda, yaitu saudara paman Anda (1 laki-laki dan 1 perempuan).
Bagiannya adalah: (Kalau paman Anda punya uang 40 juta)
Istri: 1/4 harta = 10 juta
1 saudara laki-laki paman Anda: 1/2 = 20 juta
1 saudari perempuan paman Anda: 1/4 = 10 juta
Setahu saya, pembagian harta warisan di Indonesia, tergantung kemauan ahli waris. Apabila ahli waris ingin bagi rata, maka dipersilahkan.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Istirja`, Taklik Adalah, Istihadhah Dalam Islam, Doa Untuk Memperoleh Keturunan, Kisah Nabi Adam Dan Iblis, Faedah Surat Al Kahfi