Beranda | Artikel
Warisan Paman yang Tidak Punya Anak Kandung
Selasa, 26 Maret 2013

Pertanyaan:

Paman saya baru meninggal 3 minggu lalu, dia meninggalkan seorang istri, dan tidak memiliki anak kandung. Paman saya, punya 3 saudara kandung (2 laki-laki, 1 perempuan), tapi satu dari saudara laki-laki paman saya sudah meninggal dunia duluan dengan meninggalkan 4 anak laki-laki.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimana cara pembagian warisan paman?

2. Posisi saya adalah salah satu anak dari saudara paman saya yang sudah meninggal duluan.

3. Mohon dijelaskan dengan perumpamaan angka-angka.

4. Paman tidak memiliki anak angkat.

5. Apakah pembagian warisan yang menurut agama Islam, juga dipakai oleh negara kita?

Jawaban:

Sebelumnya, saya mengharuskan bagi penanya masalah warisan untuk mencantumkan sedetilnya.

Dari kasus anda, misalnya yang meninggal adalah paman (saudara bapak Anda):

Anda  tidak berhak mendapatkan warisan paman Anda. Karena masih ada kerabat yang lebih dekat ke paman Anda, yaitu saudara paman Anda (1 laki-laki dan 1 perempuan).

Bagiannya adalah: (Kalau paman Anda punya uang 40 juta)

Istri: 1/4 harta = 10 juta

1 saudara laki-laki paman Anda: 1/2 = 20 juta

1 saudari perempuan paman Anda: 1/4 = 10 juta

Setahu saya, pembagian harta warisan di Indonesia, tergantung kemauan ahli waris. Apabila ahli waris ingin bagi rata, maka dipersilahkan.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Istirja`, Taklik Adalah, Istihadhah Dalam Islam, Doa Untuk Memperoleh Keturunan, Kisah Nabi Adam Dan Iblis, Faedah Surat Al Kahfi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13715-warisan-paman-yang-tidak-punya-anak-kandung.html